• MTSS MA'ARIF 2 KOTAGAJAH
  • Optimal Dalam Prestasi, Unggul Dalam Budi Pekerti

Panduan Lengkap & Tata Tertib Pelaksanaan TKA dan AN 2026

Kemenag berkomitmen untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua melalui pelaksanaan evaluasi yang transparan dan berintegritas. Menjelang pelaksanaan TKA dan AN pada 13–16 April 2026, seluruh elemen satuan pendidikan diharapkan memperhatikan pedoman berikut:

 

 

1. Persiapan Penting Bagi Peserta

Peserta wajib mempersiapkan diri secara mandiri dan memastikan hal-hal berikut telah terpenuhi sebelum memasuki ruang tes:

  • Membawa kartu peserta TKA dan AN yang sah pada saat pelaksanaan.

  • Memasuki ruangan tes paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum waktu mulai setelah tanda masuk dibunyikan.

  • Bagi peserta yang terlambat, diberikan toleransi maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan hanya dapat masuk setelah mendapat izin dari pengawas. 

  • Menempati tempat duduk yang telah ditentukan sesuai dengan sesi masing-masing. 

  • Mengisi data identitas diri (nama dan tanggal lahir) secara akurat pada aplikasi asesmen. 

2. Tata Tertib dan Larangan di Ruang Tes

Untuk menjaga ketertiban, peserta dilarang keras membawa barang-barang berikut ke meja ujian:

  • Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi optik, kamera, kalkulator, buku, dan catatan lainnya. 

  • Seluruh tas, buku, dan perangkat elektronik wajib dikumpulkan di tempat yang telah disediakan oleh panitia. 

  • Dilarang membuat kegaduhan, bekerja sama dengan peserta lain, atau menyontek. 

  • Dilarang menggunakan alat bantu atau bantuan pihak lain (joki) dalam menjawab soal. 

  • Dilarang merekam, memfoto, maupun menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun.

      

3. Peran Satuan Pendidikan dan Petugas

Satuan pendidikan pelaksana wajib memastikan kesiapan tempat sesuai dengan pedoman penyelenggaraan. Seluruh petugas (Pengawas, Proktor, dan Teknisi) harus mematuhi standar operasional:

  
  • Petugas wajib hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai dan memasuki ruangan 30 menit sebelum sesi dimulai. 

  • Pengawas wajib memverifikasi kecocokan foto pada kartu peserta dengan wajah peserta yang hadir. 

  • Proktor bertanggung jawab menangani kendala teknis dan menjaga kerahasiaan akun serta soal ujian. 

  • Seluruh petugas wajib berpakaian rapi, sopan, dan dilarang merokok atau mengobrol di dalam ruang tes.

     

     

4. Pengumuman Akses Terbatas

Selama pelaksanaan berlangsung, di pintu luar ruang tes wajib dipasang pengumuman bahwa ujian sedang berlangsung. Selain peserta, pengawas, proktor, dan teknisi, pihak lain dilarang masuk ke dalam ruang tes guna menjaga kondusivitas. 

Segala bentuk pelanggaran terhadap tata tertib ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sanksi yang berlaku. Mari kita sukseskan TKA dan AN 2026 dengan menjunjung tinggi kejujuran!

 

Screenshoot:

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tim Voli Putra MTs Ma'arif 02 Kotagajah Sabet Juara 2 di Gebyar Milad SMK Muhammadiyah Tumijajar

Kotagajah – Kabar membanggakan kembali datang dari tim olahraga MTs Ma'arif 02 Kotagajah. Tim Bola Voli Putra berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara II dalam aj

14/02/2026 18:43 - Oleh Administrator - Dilihat 60 kali
Prestasi Gemilang: Tim Ekstrakurikuler Mini Soccer MTs Ma'arif 02 Kotagajah Sabet Juara 1 di SMK Paramarta Seputih Banyak

KOTAGAJAH – Kabar membanggakan kembali menyelimuti keluarga besar MTs Ma'arif 02 Kotagajah. Tim andalan dari program Ekstrakurikuler Mini Soccer sukses menorehkan tinta emas denga

25/01/2026 17:40 - Oleh Administrator - Dilihat 76 kali
Borong Piala! PMR MTs Ma'arif 02 Kotagajah Raih Juara Umum Tingkat Provinsi di Edelweiss Youth Competition 2

Kotagajah – Kabar membanggakan kembali datang dari ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) MTs Ma'arif 02 Kotagajah. Tim PMR kebanggaan madrasah berhasil mengukuhkan diri sebaga

25/01/2026 08:03 - Oleh Administrator - Dilihat 304 kali